Asuransi Kebakaran Untuk Rumah Tinggal

rumah tinggal yang harus diasuransikan minimal menjaga dari resiko kebakaran

Apa Itu Asuransi Kebakaran?

Asuransi Kebakaran merupakan produk layanan keuangan yang akan memberikan penggantian kepada pemegang polis ketika Rumah yang ditinggali mengalami kebakaran.

Resiko Yang Dijamin Polis

Kerugian atau kerusakan terhadap properti yang secara langsung diakibatkan oleh

  • Fire (kebakaran),
    1. yang disebabkan oleh kekurang hati-hatian atau kesalahan Tertanggung atau pihak lain, ataupun karena sebab kebakaran lain sepanjang tidak dikecualikan dalam Polis,
    2. yang diakibatkan oleh :
      1. menjalarnya api atau panas yang timbul sendiri atau karena sifat barang itu sendiri;
      2. hubungan arus pendek;
      3. kebakaran yang terjadi karena kebakaran benda lain di sekitarnya dengan ketentuan kebakaran benda lain tersebut bukan akibat dari risiko yang dikecualikan Polis;

      termasuk juga kerugian atau kerusakan sebagai akibat dari air dan atau alat-alat lain yang dipergunakan untuk menahan atau memadamkan kebakaran dan atau dimusnahkannya seluruh atau sebagian harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan atas perintah yang berwenang dalam upaya pencegahan menjalarnya kebakaran.

  • Lightning (sambaran petir),

    Kerusakan yang secara langsung disebabkan oleh petir.

    Khusus untuk mesin listrik, peralatan listrik atau elektronik dan instalasi listrik, kerugian atau kerusakan dijamin oleh Polis ini apabila petir tersebut menimbulkan kebakaran pada bendabenda dimaksud.

  • Explotion (ledakan),

    yang berasal dari harta benda yang dipertanggungkan pada Polis ini atau Polis lain yang berjalan serangkai dengan Polis ini untuk kepentingan Tertanggung yang sama.

    Pengertian ledakan dalam Polis ini adalah setiap pelepasan tenaga secara tiba-tiba yang disebabkan oleh mengembangnya gas atau uap. Meledaknya suatu bejana (ketel uap, pipa dan sebagainya) dapat dianggap ledakan jika dinding bejana itu robek terbuka sedemikian rupa sehingga terjadi keseimbangan tekanan secara tiba-tiba di dalam maupun di luar bejana.

    Jika ledakan itu terjadi di dalam bejana sebagai akibat reaksi kimia, setiap kerugian pada bejana tersebut dapat diberikan ganti rugi sekalipun dinding bejana tidak robek terbuka.

    Kerugian yang disebabkan oleh rendahnya tekanan di dalam bejana tidak dijamin oleh Polis.

    Kerugian pada mesin pembakar yang diakibatkan oleh ledakan di dalam ruang pembakaran atau ledakan pada bagian tombol saklar listrik akibat timbulnya tekanan gas, tidak dijamin.

    Dengan syarat apabila terhadap risiko ledakan ditutup juga pertanggungan dengan Polis jenis lain yang khusus untuk itu, Penanggung hanya menanggung sisa kerugian dari jumlah yang seharusnya dapat dibayarkan oleh polis jenis lain tersebut apabila polis ini dianggap seolah-olah tidak ada.

  • Aircraft Impact (kejatuhan pesawat terbang),

    Kejatuhan pesawat terbang yang dijamin dalam polis ini adalah benturan fisik antara pesawat terbang termasuk helikopter atau segala sesuatu yang jatuh dari padanya dengan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan atau dengan bangunan yang berisikan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan.

  • Smoke (asap)

    yang berasal dari kebakaran harta benda yang dipertanggungkan pada Polis ini atau Polis lain yang berjalan serangkai dengan Polis ini untuk kepentingan Tertanggung yang sama.

Resiko Yang Tidak Dijamin Polis

  • pencurian dan atau kehilangan pada saat dan setelah terjadinya peristiwa yang dijamin Polis
  • kesengajaan Tertanggung, wakil Tertanggung atau pihak lain atas perintah Tertanggung
  • kesengajaan pihak lain dengan sepengetahuan Tertanggung, kecuali dapat dibuktikan bahwa hal tersebut terjadi di luar kendali Tertanggung
  • kesalahan atau kelalaian yang disengaja oleh Tertanggung atau wakil Tertanggung;
  • kebakaran hutan, semak, alang-alang atau gambut;
  • segala macam bahan peledak;
  • reaksi nuklir termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio-aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar bangunan dimana disimpan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan;
  • gempa bumi, letusan gunung berapi atau tsunami;
  • segala macam bentuk gangguan usaha.
  • Kerusuhan, Pemogokan, Penghalangan Bekerja, Perbuatan Jahat, Huru-hara, Pembangkitan Rakyat, Pengambilalihan Kekuasaan, Revolusi, Pemberontakan, Kekuatan Militer, Invasi, Perang Saudara, Perang dan Permusuhan, Makar, Terorisme, Sabotase atau Penjarahan;
  • tertabrak kendaraan, asap industri, tanah longsor, banjir, genangan air, angin topan atau badai;
  • biaya pembersihan puing-puing

Kontribusi atau Premi Asuransi Kebakaran Untuk Rumah Tinggal