Asuransi Kendaraan Bermotor Roda 2 (Dua)

Apa Itu Asuransi Kendaraan Bermotor?

Asuransi Kendaraan Bermotor adalah sebuah produk layanan keuangan yang dimiliki oleh perusahaan asuransi harta benda dimana perusahaan sebagai pengelola dan pengumpul dana kontribusi akan memberikan ganti rugi berupa uang tunai kepada pemilik kendaraan karena terjadinya kerusakan yang berakibat pada kerugian finansial setelah terjadi sebuah resiko yang dijamin oleh perusahaan.

Siapa Yang Membutuhkan Asuransi Kendaraan Bermotor?

Setiap warga negara Indonesia yang memiliki kendaraan bermotor.

Cara Kerja Asuransi Motor

Produk asuransi kendaraan bermotor untuk roda dua menggunakan wording polis standar asuransi kendaraan bermotor Indonesia dengan prinsip syariah. Maksudnya kontribusi yang dibayarkan oleh peserta asuransi akan dibagi dalam dua pool yaitu Dana Tabarru atau dana kumpulan untuk memberikan ganti rugi kepada peserta yang bergabung, dan Dana Ujrah atau dana pengelolaan yang diberikan kepada perusahaan untuk operasional dalam mengelola kontribusi yang dikumpulkan.

Besar Dana Tabarru dan Dana Ujroh masing-masing adalah 57.5:42.5.

Resiko Yang Dijamin

  1. tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok
  2. perbuatan jahat;
  3. pencurian, termasuk pencurian yang didahului atau disertai atau diikuti dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362, 363 ayat (3), (4), (5) dan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  4. kebakaran

Resiko Yang Dikecualikan

  1. kendaraan digunakan untuk: menarik atau mendorong kendaraan atau benda lain, memberi pelajaran mengemudi; turut serta dalam perlombaan, latihan, penyaluran hobi kecakapan atau kecepatan, karnaval, pawai, kampanye, unjuk rasa;melakukan tindak kejahatan;penggunaan selain dari yang dicantumkan dalam Polis;
  2. penggelapan, penipuan, hipnotis dan sejenisnya;
  3. perbuatan jahat yang dilakukan oleh : Tertanggung sendiri;suami atau istri, anak, orang tua atau saudara sekandung Tertanggung; orang yang disuruh Tertanggung, bekerja pada Tertanggung, orang yang sepengetahuan atau seizin Tertanggung; orang yang tinggal bersama Tertanggung; pengurus, pemegang saham, komisaris atau pegawai, jika Tertanggung merupakan badan hukum;
  4. kelebihan muatan dari kapasitas kendaraan yang telah ditetapkan pabrikan.

Perhitungan Kontribusi atau Premi Asuransi Kendaraan Bermotor Roda 2 (Dua)

Cara Mudah Menghitung Kontribusi atau Premi

  1. Masukkan harga kendaraan Anda pada kolom Harga Pertanggungan
  2. Pilih Kode Plat Kendaraan
  3. Masukkan Masa Pembiayaan/Pinjaman
  4. Tekan tombol Hitung Premi Asuransi Saya