Apa Itu Traffic Accident Claim System dan Bagaimana Cara Kerjanya?

peluncuran aplikasi berbasis web polda jatim tacs
Peluncuran aplikasi berbasis web TACS. Foto: detik.com

Hari Senin, 6 Juli 2020, Polda Jawa Timur dalam rangka Hari Bhayangkara ke 74 telah me-launching sebuah aplikasi bernama Traffic Accident Claim System (TACS). Aplikasi ini akan memudahkan korban kecelakaan lalu lintas melakukan klaim asuransi hingga dapat lebih cepat ditangani di rumah sakit. Kasat Lantas AKP Aristianto BS, S.H., S.I.K pada sambutannya untuk proyek TACS seperti dilansir dari https://tribratanewsbojonegoro.com mengatakan TACS merupakan penjabaran dari Road Safety Partnership Action (RSPA) pilar ke 5 yakni Post Crash Response atau respon pasca kecelakaan.

Aplikasi TACS dikembangkan oleh Satlantas Polres Bojonegoro dan mendapatkan penghargaan dari Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim di tahun 2018 lalu. Pada awal pengembangan proyek TACS ada 4 Rumah Sakit menjadi rekanan sebagai pilot project ini selain asuransi Jasa Raharja. Kini Polda Jatim telah bekerjasama dengan 139 Rumah Sakit untuk menangani klaim kecelakaan dari Jasa Raharja.

Dalam sambutannya di acara peluncuran TACS Gubernur Jawa Timur, Khofifah mengapresiasi inovasi dari Polda Jatim. Adanya aplikasi berbasis web TACS menunjukkan sinergi dari empat hal penting yaitu

  • sistemisasi dalam Polri yang protomoter,
  • persiapan menuju new normal,
  • penguatan kebutuhan Indonesia menuju era 4.0, dan
  • memberikan kecepatan, ketepatan dan percepatan layanan pada masyarakat

Pada kesempatan yang sama Kapolda Jatim Irjen M Fadil Imran berharap kehadiran aplikasi TACS bisa menekan angka fatalitas akibat kecelakaan.

Sebelumnya, ada sejumlah birokrasi yang harus dilewati untuk mengurus klaim korban kecelakaan ke Jasa Raharja. Dirlantas Polda Jatim Kombes Budi Indra Dermawan menjelaskan, dulu saat terjadi kecelakaan lalu lintas dan korban dibawa ke rumah sakit, umumnya RS akan menanyakan siapa penjamin atau keluarganya sebelum dilakukan tindakan medis.

Sedangkan untuk mengurus surat jaminan dan klaim dari Jasa Raharja, perlu Laporan Polisi (LP) atau Laporan Kejadian Laka Lantas (LKLL). Laporan ini membutuhkan kehadiran keluarga korban ke kantor Polisi untuk diminta keterangan. Setelah mendapatkan LP atau LKLL, keluarga korban membawa surat ini ke kantor Jasa Raharja untuk meminta surat jaminan.

Jika telah mendapat surat jaminan, barulah keluarga menyerahkan surat tersebut ke rumah sakit dan mendapat penanganan dari klaim tersebut.

Panjangnya birokrasi yang harus dilalui oleh keluarga korban membuat korban terlambat mendapatkan penanganan medis dan meningkatkan kemungkinan fatalitas. Dengan hadirnya TACS

Begitu dia kecelakaan lalu lintas masuk ke rumah sakit yang ada MoU-nya langsung diproses dan ditangani sesuai dengan tingkat kecelakaannya. Baik luka ringan sampai maksimal meninggal dunia, langsung bisa dikirim oleh Jasa Raharja. Apalagi kalau dia laka tunggal bisa diklaim ke BPJS asal dia peserta BPJS aktif

papar Budi kepada detikcom.

Cara Kerja Traffic System Claim System (TACS)

  1. korban kecelakaan lalu lintas melakukan pendaftaran di rumah sakit dengan memberikan data nama, NIK, alamat, hingga TKP terjadinya kecelakaan
  2. pihak kepolisian melakukan verifikasi dan laporan untuk penerbitan laporan terjadinya kecelakaan lalu lintas
  3. pihak Jasa Raharja melakukan verifikasi dokumen laporan kecelakaan dan penjaminan. Verifikasi ini untuk melihat keikutsertaan korban di asuransi Jasa Raharja atau BPJS

Semua laporan ini dilakukan melalui online pada website tacspolri.id. Proses laporan juga dilakukan cepat untuk memberikan pelayanan yang lebih cepat pada korban kecelakaan.

Dirlantas Polda Jatim Kombes Budi Indra Dermawan mengatakan, ada 139 rumah sakit di Jatim yang telah melakukan MoU dengan pihaknya.

Catatan: Ketika saya mencoba mengakses situs tacspolri.id alamat tersebut diteruskan ke mercusuar.uzone.id.

Sumber:

  1. https://tribratanewsbojonegoro.com/aplikasi-tacs-satlantas-sabet-penghargaan-program-inovatif-ditlantas-polda-jatim/
  2. https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-5082346/korban-kecelakaan-di-jatim-bisa-langsung-klaim-asuransi-pakai-aplikasi-ini?single=1