Apa Yang Harus Anda Ketahui Mengenai Asuransi Syariah?

mobil sebaiknya dilindungi dengan asuransi mobil syariah

Kita semua pastinya sudah mendengar istilah asuransi. Bahkan kita di-"paksa" mengikuti program Asuransi yang dikelola oleh pemerintah. Sebagian kecil dari kita mungkin merasa kalau bisa lebih baik tidak berasuransi dengan beragam alasan yang bisa diberikan. Hanya sebagian kecil dari masyarakat kita yang sadar untuk melindungi diri dan keluarga mereka dengan berasuransi.

Tulisan ini merupakan bentuk pembelajaran saya sebagai seorang pekerja di industri asuransi umum khususnya yang bergerak di industri asuransi syariah. Selain itu saya berharap tulisan ini menjadi sebuah sarana bagi masyarakat umum untuk mengetahui bagaimana praktek asuransi khususnya sebuah usaha yang membawa label syariah. Harapan saya setelah membaca masyarakat bisa ikut berpartisipasi dalam menggerakkan ekonomi syariah khususnya dengan bergabung menjadi peserta asuransi syariah di Indonesia.

Pendahuluan

Apa itu Asuransi?

Asuransi merupakan sebuah produk keuangan dari lembaga non bank. Karena sifatnya menarik dana dari masyarakat maka industri asuransi diawasi kegiatan usahanya oleh pemerintah melalui lembaga bernama Otoritas Jasa Keuangan. Begitu pula dengan asuransi yang berusaha berjalan dengan prinsip syariah atau yang kita kenal dengan asuransi syariah.

Dalam Undang-Undang No. 2 Th 1992 Negara Kesatuan Republik Indonesia mendefinisikan usaha bernama asuransi itu adalah

Usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, di mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Selain Undang-Undang No. 2 Th 1992 usaha asuransi juga diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Bab 9, Pasal 246 yang berbunyi:

Asuransi atau Pertanggungan adalah suatu perjanjian di mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.

Berdasarkan kedua dasar hukum yang digunakan di Indonesia diatas, kita bisa melihat jika usaha asuransi merupakan salah satu bentuk jual beli antara perusahaan asuransi (yang sering disebut penanggung) dengan pemegang polis asuransi (yang disebut tertanggung). Bentuk jual beli antara perusahaan asuransi dengan pemegang polis adalah JANJI untuk memberikan penggantian ketika terjadi suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan oleh peristiwa yang tak tertentu.

Peristiwa yang tak tertentu ini bisa jadi

  1. meninggalnya seorang pencari nafkah keluarga karena kecelakaan,
  2. mobil yang digunakan untuk kegiatan mencari nafkah mengalami tabrakan, tergelincir dan lain sebagainya,
  3. rumah tinggal yang mengalami peristiwa kebakaran (baik karena kebakaran rumah tetangga atau dari dalam rumah itu sendiri) dan
  4. bencana alam yang waktu dan kerugian yang dihasilkannya tidak terduga

Sebagai sebuah produk jasa keuangan yang berbentuk jual beli yang bisa ditemui di Indonesia, para ulama melihat usaha asuransi malah membawa kemudharatan dan kebinasaan untuk masyarakat. Situasi ini kemudian membuat ulama kemudian bersepakat agar umat Islam menghindari membeli produk asuransi baik asuransi jiwa maupun asuransi harta benda atau asuransi aneka.

Sebab Terlarangnya Asuransi

Muhammad Abduh Tuasikal, pengelola situs rumaysho.com yang banyak menjadi rujukan untuk belajar ajaran Islam, menulis kenapa usaha asuransi itu terlarang. Berikut ringkasannya:

Pertama akad dalam berasuransi bertujuan untuk mencari keuntungan. Baik perusahaan asuransi maupun pemegang polis berharap mendapatkan keuntungan dari transaksi yang dilakukan. Pemegang polis tidak tahu kapan ia akan mengalami peristiwa yang tidak tentu dan menerima penggantian (baca: klaim). Oleh karena tidak ada ketentuan kapan perusahaan memberikan penggantian klaim kepada pemegang polis transaksi asuransi masuk pada bentuk muamalah yang dilarang nabi yaitu Ghoror.

Kedua dalam praktik berasuransi terindikasi adanya unsur judi. Perusahaan asuransi bisa mendapatkan untung dari produk asuransi yang dibeli oleh pemegang polis yang tidak pernah mengalami peristiwa tidak tentu atau bisa juga mendapatkan kerugian karena peristiwa tidak tentu yang terjadi nilai pertanggungan yang harus dibayarkan sangat besar.

Dari sisi pemegang polis sendiri bisa mendapatkan penggantian dengan jumlah yang besar meskipun baru membayar premi dalam beberapa bulan, sebaliknya juga bisa tidak mendapatkan penggantian jika pemegang polis tidak mengalami peristiwa yang tidak tentu.

Ketiga praktek asuransi terindikasi menjalankan riba yaitu riba fadhel dan riba nasi'ah. Riba Fadhel yaitu riba perniagaan karena adanya sesuatu yang berlebih sedangkan riba nasi'ah adalah riba karena penundaan. Keduanya terjadi secara bersamaan.

Asuransi Syariah Halal atau Haram?

Pertanyaan ini banyak beredar di komunitas muslim, khususnya mereka yang sudah terlanjur membeli produk asuransi untuk perlindungan finansial keluarga ataupun aset yang dimilikinya. Mereka yang sadar untuk berasuransi biasanya memikirkan masa depan keluarga dan memahami cara mengelola keuangan namun tidak memiliki keahlian dalam berinvestasi untuk menjaga nilai finansial yang dimiliki.

Majelis Ulama Indonesia menyadari bahwa asuransi merupakan persoalan baru yang masih banyak dipertanyakan seperti apakah status hukum maupun cara aktifitasnya sejalan dengan prinsip-prinsip syari'ah. Maka dari itu dalam memenuhi kebutuhan dan menjawab pertanyaan masyarakat, Dewan Syariah Nasional memandang perlu menetapkan fatwa tentang asuransi.

Para ulama yang tergabung dalam Dewan Syariah Nasional mengambil dalil naqli yang terdapat dalam surat al-Hasyr [59]: 18 dimana Allah berfirman:

Hai orang yang beriman! Bertaqwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah dibuat untuk hari esok (masa depan). Dan bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.

Selain itu, para ulama juga memperhatikan dengan amat bahaya Riba, Gharar, dan judi melalui firman Allah dalam surat al-Maidah [5]: 1

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.

Maka Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia menetapkan Pedoman Umum Asuransi Syariah, melalui fatwa NO: 21/DSN-MUI/X/2001.

6 Ketetapan Dewan Syariah Nasional dalam Usaha Asuransi Syariah

    Pengertian Asuransi Syariah

  1. Usaha Asuransi Syariah merupakan usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan / atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
  2. Akad Yang Dihindari

  3. Akad yang digunakan harus menghindari gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba, zhulm (penganiayaan), risywah (suap), barang haram dan maksiat.
  4. Akad Jual Beli Produk Asuransi

  5. Akad tijarah adalah semua bentuk akad yang dilakukan untuk tujuan komersial.
  6. Kedudukan Pengelola dan Pemegang Polis

  7. Dalam akad tijarah (mudharabah), perusahaan bertindak sebagai mudharib (pengelola) dan peserta bertindak sebagai shahibul mal (pemegang polis)
  8. Akad Tabarru'at

  9. Akad tabarru’ adalah semua bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebajikan dan tolong-menolong, bukan semata untuk tujuan komersial.
  10. Praktek Asuransi

  11. Dalam akad tabarru’ (hibah), peserta memberikan hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah. Sedangkan perusahaan bertindak sebagai pengelola dana hibah.

Dengan keluarnya fatwa MUI mengenai pedoman dalam berasuransi dengan prinsip syariah maka masyarakat muslim yang ingin perlindungan finansial dalam bentuk membeli produk asuransi lebih tenang dalam bertransaksi.

Jenis dan Manfaat Asuransi Syariah

Ada tiga jenis asuransi yang bisa kita temukan di Indonesia yaitu asuransi jiwa, asuransi kerugian dan asuransi sosial.

Asuransi Jiwa

Asuransi jiwa adalah suatu kontrak perjanjian antara Peserta sebagai pemegang polis atau tertanggung dengan perusahaan asuransi sebagai penanggung atau Pengelola yang mana perusahaan asuransi akan membayarkan sejumlah nominal uang jika terjadi risiko kematian terhadap pihak pemegang polis asuransi kepada ahli warisnya yang sah secara hukum.

Asuransi Kerugian

Asuransi Kerugian adalah asuransi yang memberikan perlindungan kerugian finansial pada objek yang diasuransikan akibat kejadian berbahaya.

Asuransi Sosial

Asuransi sosial merupakan asuransi yang menyediakan jaminan sosial bagi anggota masyarakat yang dibentuk oleh pemerintah bedasarkan peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara pihak asuransi dengan seluruh golongan masyarakat.

Sumber pembayaran klaim pada asuransi syariah

Dalam usaha asuransi yang berjalan dengan prinsip syariah, pembayaran klaim diambil dari dana tabarru. Ketika kita membeli produk asuransi rumah tinggal misalnya, dari total premi asuransi yang kita bayarkan perusahaan sebagai pengelola akan membagi premi tersebut menjadi dana tabarru dan ujroh (dana operasional pengelola).

Penutup

Asuransi secara umum masih merupakan keputusan kontroversial yang diambil oleh masyarakat Indonesia. Namun kita juga diajarkan oleh kitab suci agar mempersiapkan masa depan baik untuk akhirat maupun untuk dunia. Berasuransi merupakan salah satu cara untuk menjalankan perintah tersebut. Dengan berasuransi kita berusaha untuk mempersiapkan bekal finansial jika sebuah kejadian yang tidak kita harapkan terjadi secara tiba-tiba.

Kita pun harus memperhatikan produk asuransi yang kita ikuti. Kita berasuransi untuk perlindungan finansial bukan untuk mendapatkan keuntungan finansial atau dalam bahasa Muhammad Syakir Sula diatas berbisnis sekaligus berasuransi. Dengan memperhatikan manfaat atau jaminan yang disebutkan dalam polis maka kita akan terhindar dari penyimpangan tujuan berasuransi.

Semoga kita selamat di dunia dan akhirat dan semoga tulisan ini menjadi salah satu jalan bagi saya untuk berkontribusi dalam jihad ekonomi. Terakhir dari saya, Sudahkah Anda Berasuransi?

Sumber:

  1. OJK
  2. Fatwa MUI
  3. Ghoror, Judi dan Riba dalam Asuransi
  4. Apakah Ada Riba di Asuransi Syariah?