Dana Yang Dikumpulkan atau Dihimpun Asuransi Syariah Itu Milik Siapa?

kumpulan uang crypto dan uang non-crypto

Dana yang dikumpulkan atau dihimpun asuransi syariah itu milik siapa? Pertanyaan ini sangat menarik. Saya mencoba untuk memberikan jawabannya sepengetahuan saya.

Untuk lebih jelas jawaban yang akan saya berikan, kita harus memahami dulu apa pengertian Asuransi secara umum dan Asuransi Syariah secara khusus. Dari pengertian tersebut kita akan mengetahui apa itu premi lalu baru bisa memahami siapa sebenarnya pemilik dana yang dikumpulkan oleh perusahaan asuransi syariah.

Mari kita mulai!

Apa itu Asuransi?

Pengertian asuransi dijelaskan dalam dua peraturan perundang-undangan di Indonesia. Pertama pengertian asuransi kita temui dalam dalam Undang-Undang No. 2 Th 1992 sebagai berikut:

Usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, di mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Peraturan kedua yang mendefinisikan asuransi adalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Bab 9, Pasal 246 yang berbunyi kurang lebih

Asuransi atau Pertanggungan adalah suatu perjanjian di mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.

Jadi dari kedua peraturan perundang-undangan diatas kita bisa menyimpulkan asuransi merupakan sebuah perjanjian. Perjanjian menyebabkan ada hak dan kewajiban antara dua pihak yaitu:

  • memberikan atau membayar premi dari pihak yang ingin ditanggung kepada pihak yang akan menanggung sebuah resiko
  • memberikan penggantian kepada pihak yang ditanggung oleh penanggung karena sebuah kerusakan atau kerugian atas peristiwa tertentu

Sekarang kita pindah pada asuransi syariah.

Apa itu Asuransi Syariah?

Asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan / atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah. (Fatwa DSN MUI No. 21/DSN-MUI/X/2001)

Dari pengertian diatas kita melihat jika pengertian asuransi secara syariah juga sama yaitu perjanjian atau dalam bahasa Fatwa DSN MUI diatas perikatan untuk menghadapi sebuah resiko dengan memberikan aset atau dana hibah. Dalam perikatan untuk saling tolong menolong dengan memberikan aset atau dana hibah para ulama di DSN MUI menegaskan:

  • Dalam akad tabarru’ (hibah), peserta memberikan hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah. Sedangkan perusahaan bertindak sebagai pengelola dana hibah.
  • Dalam akad tijarah (mudharabah), perusahaan bertindak sebagai mudharib (pengelola) dan peserta bertindak sebagai shahibul mal (pemegang polis).

Dari keterangan diatas kita bisa mendapatkan jawaban pertanyaan siapa yang memiliki dana yang dikumpulkan dan dihimpun asuransi syariah. Yaitu dana hibah atau aset merupakan milik peserta asuransi. Pengelola (perusahaan asuransi syariah) hanya diberikan biaya jasa atau ujrah atas pengelolaan dana yang dikumpulkan melalui program asuransi syariah.