Permasalahan Industri Asuransi di Indonesia dan Solusinya

Pandemi Corona Covid-19 menjadi momen tepat untuk industri asuransi berkaca. Pengelolaan bisnis asuransi harus dilakukan dengan benar karena berpegangan kepada kepercayaan masyarakat.

Seperti yang dikutip oleh merdeka.com Koordinator Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Rizal E Halim, menjelaskan bahwa Bisnis asuransi adalah pure bisnis risiko. Yang menjadi produk asuransi adalah bagaimana pengelolaan risiko.

Untuk mengelola resiko, perusahaan asuransi harus memiliki aktuaria yang memperhitungkan tingkat risiko agar dikonversi dalam bentuk premi kepada konsumen. Ketiadaan aktuaria biasanya akang membuat penetapan premi menjadi bermasalah. Dalam aturan regulasi yang mengatur sebelumnya hanya asuransi jiwa yang diwajibkan memiliki aktuaria, tapi asuransi kerugian belum memiliki.

Industri asuransi juga memiliki potensi tindakan yang merugikan yang dapat mengganggu industri asuransi itu sendiri bahkan perekonomian nasional. Rizal berpendapat jika bisnis asuransi harus diawasi dengan ketat terutama pada resiko moral hazard.

Dalam 3 tahun terakhir Badan Perlindungan Konsumen Nasional mencatat 32 pengaduan nasabah asuransi. Ragam pengaduan yang diterima BPKN diantaranya pencairan asuransi pendidikan yang belum dilakukan perusahaan asuransi, klaim kesehatan yang tidak dapat dicairkan, klaim kecelakaan kerja yang tidak dapat dicairkan.

Selanjutnya aduan tentang cara pembayaran polis asuransi dengan auto debet dari produk investasi yang tidak dipahami konsumen serta polis asuransi yang tidak diterima dan penerapan klausul baku.

Dari sisi perantara penjualan, BPKN juga menerima laporan tentang para Agen Asuransi atau Financial Advisor yang hanya dibekali skill penjualan produk bukan pada pengelolaan resiko bagi konsumen. Hal ini menyebabkan penjelasan agen tidak tercapai dan konsumen merasa dirugikan dengan adanya pengurangan konsumen dana berkisar 30 - 60 persen.

Rizal berpendapat para pemilik perusahaan asuransi harusnya melakukan konsolidasi sejak 3 tahun yang lalu sehingga perusahaan asuransi memiliki modal yang memadai. Ini bisa membuat masyarakat percaya pada kredibilitas dan kapasitas perusahaan dalam menjalankan usahanya.

Industri asuransi belum tertata dengan baik. Rizal berpendapat pelaku industri asuransi di Indonesia bisa memiliki sistem seperti perbankan agar pengelolaan dana untuk menghadapi resiko dimasa depan tidak terjadi masalah-masalah seperti gagal bayar.

Sumber:

  • https://www.merdeka.com/uang/perusahaan-asuransi-disarankan-untuk-konsolidasi-modal-kecil-sebaiknya-dilebur.html
  • https://www.merdeka.com/uang/aduan-nasabah-asuransi-dari-klaim-tak-kunjung-cair-hingga-agen-tak-jujur.html